Skip to content

Keselamatan
Komitmen perusahaan dalam membentuk lingkungan kerja yang aman
3
tahun perusahaan berdiri
1,000
HA luas area konsesi
50,000,000
m³ cadangan material
3+
tahun perusahaan berdiri
1000+
Ha luas area konsesi
50.000.000+
m³ cadangan material
  •     Kami memperhatikan dan menekankan aspek-aspek yang mampu memberikan perlindungan keamanan bagi para pekerja dalam seluruh operasi yang kami            jalankan yang meliputi :

        a. Keselamatan pekerja

          Menekankan keselamatan para pekerja melalui upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja, cedera, dan kematian pada lokasi kerja dengan menyediakan          fasilitas serta sarana & prasarana penunjang keselamatan kerja.

        b. Pelatihan dan Pendidikan

          Memberikan fasilitas pelatihan dan pendidikan yang komprehensif bagi para calon dan/atau pekerja untuk memberikan pemahaman yang baik mengenai              sistematika operasi yang dijalankan, prosedur keselamatan, kesadaran terhadap potensi bahaya yang ada, serta tanggap terhadap protokol dalam kondisi            darurat.

        c. Kepatuhan terhadap Peraturan

          Berpedoman pada regulasi mengenai ketentuan & standar terkait keselamatan kerja yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menjaga lingkungan kerja yang          aman.

  •     Dalam menjalankan operasi pertambangan, kami memperhatikan aspek-aspek pendorong lingkungan kerja yang aman dengan mencakupi :

        a. Kondisi peralatan & infrastruktur kerja

          Penyediaan dan pengadaan untuk peralatan & infrastruktur pertambangan yang sesuai dengan standar keamanan yang diikuti dengan upaya pemeliharaan dan        inspeksi rutin untuk mencegah kecelakaan kerja.

        b. Pengendalian Dampak Lingkungan

          Meminimalisir terjadinya dampak lingkungan dari operasi pertambangan yang dijalankan dengan melakukan restorasi lahan dan konservasi Sumber Daya            Alam kembali secara bertanggung jawab.

        c. Kesiapsiagaan Darurat

          Mempersiapkan dan menyediakan fasilitas serta prosedur tanggap darurat untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja apabila terjadi keadaan yang              mengancam keselamatan jiwa pekerja, seperti kecelakaan kerja dan force majeur berupa fenomena alam diluar kendali manusia.

        d. Kepatuhan terhadap Peraturan

          Berpedoman pada regulasi mengenai ketentuan dan standar terkait keselamatan kerja yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menjaga lingkungan kerja yang        aman.